Ijin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | SIUP, TDP, SIUJK | Masih Berlaku | SBU | Perencanaan Penataan Ruang dengan Sub klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR101) atau Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) atau Sub Klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Bangunan dan Lansekap (PR103) |
|
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan Peralatan Kantor |
Tenaga Ahli Ahli Planologi, Pengalaman Minimal 3 Tahun |
Pengalaman Pekerjaan Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak Untuk Pekerjaan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir |
Memiliki NPWP |